BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Sengketa
Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan
terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas:
50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52,86″LU 118°37′43,52″BT dan pulau Ligitan
(luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′LU 118°53′BT. Sikap Indonesia
semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya
sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional
Pulau
Sipadan dan Lingitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau
ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu Sipidan merupakan
pucuk gunung merapi dibawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700meter.
Sampaai 1980-an dua pulai ini tidak
berpenghuni.
Kasus
Sipadan Ligitan merupakan kasus yang sangat terkenal bagi rakyat Indonesia.
Kasus ini merupakan kasus panjang yang akhirnya membuat Indonesia kehilangan
dua pulau yaitu Sipadan dan Ligitan. Kasus ini yang membuat kemudian muncul
kasus baru seperti kasus ambalat. Kasus ini memang sangat sensitif mengingat
kasus ini menyangkut wilayah kedaulatan yang sangat kaya akan sumber daya alam
dan memiliki daya tarik di bidang pariwisata.
1.2 Rumusan masalah
1. Kronologi
sengketa
2. Penyelesaiian
sengketa
1.3 Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah hukum
internasional
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 kronologi sengketa
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun
1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara,
masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke
dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan
Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata
pengertian ini berbeda.
Pihak Malaysia membangun resor
parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami
status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai,
sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status
kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas
kepemilikan dua pulau ini selesai.
Sedangkan Malaysia malah
membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal
bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi
itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu,
kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah
penginapan menjadi hampir 20 buah.
Dari jumlahnya, fasilitas
pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia,
yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala
Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan
Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya.Pada tahun
1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam
peta nasionalnya
2.2
penyelesaian sengketa
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia
Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT
pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk
Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara
sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena
terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa
kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut
Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak
Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara
Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak
Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Bagi indonesia dan malaysia,dua pulai ini punya arti penting,yakni
batas tegas antar dua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenrnya
sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris.
Pulau Sipadan pernah dimasukkan alam Peraturan tentang Perlindungan
Penyu(Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada tahun 1917.
Keputusan ini tentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau
tersebut.
Sengketa
kepemilikan pulau itu tak kunjung reda,meski gejolak bia teredam. Sengketa
Sipadan dan Lingitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang, tidak ada
penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengembang.
Pemerintah
Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional
(MI) pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada
tanggal 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa
ini Indonesia sampai menyewa lima penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing
untuk membuktikan kepemilikannya.
Sayang
segala upaya itu mentah di depan 17 hakim Mahkamah Internasional (MI). Malaysia
dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orng yang berpihak kepada
Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari Mahkamah
Internasional (MI).
Kemenangan
Malaysia, kata menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan keputusan atau
pertimbangan efektivitas (effectivitee),yaitu pemerintah Inggris (penajajah
Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan
peraturan perlindungan satwa burung,pungutan pajak terhadap pengumpulan telur
penyu sejak tahun 1930,dan operasi mercusuar sejak 1960-an . pemerintah
Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh
empat pemerintah Indonesia seja tahun 1997.
Namun,
kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan khusus untuk bersama-sama
mengajukan engketa kedua pulau ni ke Mahkamah Internasional (MI) pada tanggal
31 Mei 1997.
Lepasnya
Pulau Sipadan dan Lingitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah
untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan.
Indonesia
memiliki 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “tapi
masih banyak yang kosong dan belum dinamai”. Yang paling dikhawatirkan tentu
saja pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain.
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Persengketaan antara Indonesia
dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum
laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau
Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu
sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo
akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda.
Sayang
segala upaya itu mentah di depan 17 hakim Mahkamah Internasional (MI). Malaysia
dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orng yang berpihak kepada
Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari Mahkamah
Internasional (MI).
No comments:
Post a Comment