BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.                        
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.                       
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c.                        
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2  Rumusan masalah
1.      Pengertian
ham
2.     
Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada
tataran Global
3.      Arti
peting perlindungan HAM
4.       penegakan HAM
1.3  Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah hukum
internasional dan agar mahasiswa lebih memahami sumber hukum administrasi
negara 
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Pada umumnya adalah hak dasar
yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya
selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib
untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama
antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi. 
Karena hak asasi adalah murni
pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan
dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh
kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia
tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang
menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan
hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian
inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa
dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi
orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu
berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan
kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama
mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di
sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak
kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing
menghormati, dihargai serta dilindungi.
John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to
life),
b. Hak kemerdekaan (the rights
of liberty),
c. Hak milik (the rights to
property).
Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.
Deklarasi Hak Asasi
Manusia dan Warga Negara (Perancis: La Déclaration des droits de l’Homme et du
citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis,
menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada
26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale
constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini
menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi
memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
Menegaskan kembali
makna penting dari ketaatan terhadap tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam rangka kemajuan dan perlindungan semua hak asasi manusia
dan kebebasan dasar bagi semua orang di semua negara di dunia;
Menegaskan kembali
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Asasi
Manusia sebagai unsur dasar dalam upaya internasional guna memajukan
penghormatan universal serta dipatuhinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar;
arti penting dari instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya yang disahkan
dalam rangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun instrumen di tingkat
regional;
Menekankan bahwa semua
anggota masyarakat internasional harus memenuhi, secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri, kewajiban sucinya memajukan dan mendorong penghormatan
terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan
jenis apa pun, termasuk pembedaan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan lain-lain, asal-usul nasional
atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya; menegaskan kembali arti
penting khusus kerjasama internasional untuk memenuhi kewajiban ini sesuai
dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mengakui peranan
penting kerjasama internasional dan kerja yang berharga dari para individu,
kelompok dan perkumpulan dalam memberi sumbangan terhadap penghapusan secara
efektif semua pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar individu dan rakyat,
termasuk dalam kaitannya dengan pelanggaran yang kasar atau sistematik dan
massal seperti yang timbul dari apartheid, semua bentuk diskriminasi rasial,
kolonialisme, dominasi atau pendudukan asing, agresi atau ancaman terhadap
kedaulatan nasional, persatuan nasional atau integritas teritorial, dan dari
penolakan terhadap hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak setiap
orang untuk melaksanakan kedaulatan sepenuhnya atas kekayaan dan sumberdaya
nasionalnya,
Mengakui saling kaitan
antara perdamaian dan keamanan internasional dan dinikmatinya hak asasi manusia
dan kebebasan dasar, dan mengingat bahwa tidak adanya perdamaian dan keamanan
internasional tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggarnya,
Menyatakan kembali
bahwa semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar bersifat universal, tidak
dapat dipisahkan dan saling tergantung serta saling terkait, dan harus
dimajukan dan dilaksanakan dengan cara yang jujur dan adil, tanpa prasangka
terhadap pelaksanaan dari setiap hak dan kebebasan ini,
Menekankan bahwa
tanggung jawab dan tugas utama untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia
serta kebebasan dasar terletak pada Negara,
Mengakui hak dan
tanggung jawab individu, kelompok, dan perkumpulan untuk memajukan penghormatan
dan memperkuat pengetahuan mengenai hak asasi manusia dan kebebasan dasar di
tingkat nasional dan internasional,
2.2
penjelasan tentang HAM dalam tatanan global
. Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB,
terdapat beberapa konsep utama mengenai HA ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1) Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia
dan Afrika:
1.Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak
untuk hidup
Ø
Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak
untuk bebas memeluk agama
Ø Hak
untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak
untuk berdagang
Ø Hak
untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk
menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.3
arti penting perlindungan HAM
Salah satu
ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan
HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah
bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to
promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure)
HAM. 
Pertama,
mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di
tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan
pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan di bidang HAM
sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM semakin
meningkat. 
Kedua,  melindungi artinya, negara memiliki kewajiban
untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa didasarkan atas diskriminasi
agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk
proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya, namun juga negara
tidak dobenarkan melakukan pembiaraan (act by ommission) terhadap adanya
pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat. 
Ketiga,
menjamin perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup
dimaktubkan dalam tujuan negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan
dalam berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah
bagaimana negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan
dalam peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti
PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah. 
Keempat,
memenuhi artinya terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan
korban, negara memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan
segera dan proporsional dengan tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu. 
Kelima,
memastikan artinya bahwa negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM
akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan
2.4
Penegakan HAM
Hak asasi  merupakan
hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi
manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas
kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak
atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam
Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan
suatu keharusan  dan  tidak 
perlu  ada  tekanan 
dari  pihak  manapun 
untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga
ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas
pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut
pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan,
kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan
yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas
pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak
tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum
dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia
yang damai dan sejahtera. Apabila hokum ditegakkan dan  ketertiban 
diwujudkan,  maka  kepastian, 
rasa  aman,  tenteram, 
ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan
penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang
berusaha dan bekerja  dengan  baik 
untuk  memenuhi  kebutuhan 
hidupnya.  Hal  tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang
erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan
akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam
penegakan HAM. Walaupun secara formaltanggung jawab negara lebih besar, tetapi
peran masyarakat luas sebenarnya dampak yangsangat besar bagi terbangunnya
kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali
dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi orangharus memahami
bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnyasebagai manusia.
Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin
mudahmenyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut aktif
dalam penegakanupaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan
dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat
luas. Di lingkungan masyarakat luas,sikap positip terhadap penegakan HAM dapat
di lakukan antara lain sebagai berikut:
1.   Tidak mengganggu ketertiban umum
2.   Saling menjaga dan melingungi harkat
dan mertabat manusia
3.   Menghormati keberadaan sendiri
4.   Berkomunikas dengan baik dan sopan
5.  
Turut
maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara
damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandangan
politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok
kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.Setiap kita
adalah pejuang hak asasi manusia.
 Penegakan hak asasi
manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga.
Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan
mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan,
maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak
asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua
orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap
orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil
oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga
indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh
lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Adapun dukungantersebut dapat di tunjukan antara lain dengan
dikap berikut:
1.   Menghormati menghargai lembaga
perlindungan HAM
2.   Mendengar dan melaksanakan materi
penyuluhan hukum dan HAM
3.   Aktif men sosialikan hukum dan HAM
4.   Menghargai kaum hak-hak perempuan
5.   Membantu terwujudnya perlindungan
hak anak-anak
Program Penegakan Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM)
Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan
untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma
hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam
proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam
kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi
tumpuan penegakan hukum dan  hak asasi
manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum,
dengan mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu:
pemberantasan korupsi, anti-terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten. Kegiatan-kegiatan
pokok yang dilakukan meliputi:
a.      Partisipasi aktif daerah dalam
penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009, Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009, Rencana   
Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Bentuk
b.    
bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI)
2015Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
BAB III PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Pada umumnya adalah hak dasar
yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya
selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib
untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan
pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama
antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi. 
Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan
yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami
bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara
laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu
langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil
tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang
penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya.
Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan
penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya
upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Awesome
ReplyDelete