Thursday, 30 January 2014

Arti penting perlindungan dan penegakan HAM

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a.                         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.                        HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.                         HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.



1.2  Rumusan masalah

1.      Pengertian ham
2.      Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
3.      Arti peting perlindungan HAM
4.       penegakan HAM

1.3  Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah hukum internasional dan agar mahasiswa lebih memahami sumber hukum administrasi negara


BAB II PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia

Pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.

Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.









Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.

John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:

a. Hak hidup (the rights to life),
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty),
c. Hak milik (the rights to property).

Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak
hidup.

Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Perancis: La Déclaration des droits de l’Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
Menegaskan kembali makna penting dari ketaatan terhadap tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka kemajuan dan perlindungan semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang di semua negara di dunia;
Menegaskan kembali Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia sebagai unsur dasar dalam upaya internasional guna memajukan penghormatan universal serta dipatuhinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar; arti penting dari instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya yang disahkan dalam rangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun instrumen di tingkat regional;


Menekankan bahwa semua anggota masyarakat internasional harus memenuhi, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, kewajiban sucinya memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan jenis apa pun, termasuk pembedaan yang didasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan lain-lain, asal-usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya; menegaskan kembali arti penting khusus kerjasama internasional untuk memenuhi kewajiban ini sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mengakui peranan penting kerjasama internasional dan kerja yang berharga dari para individu, kelompok dan perkumpulan dalam memberi sumbangan terhadap penghapusan secara efektif semua pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar individu dan rakyat, termasuk dalam kaitannya dengan pelanggaran yang kasar atau sistematik dan massal seperti yang timbul dari apartheid, semua bentuk diskriminasi rasial, kolonialisme, dominasi atau pendudukan asing, agresi atau ancaman terhadap kedaulatan nasional, persatuan nasional atau integritas teritorial, dan dari penolakan terhadap hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak setiap orang untuk melaksanakan kedaulatan sepenuhnya atas kekayaan dan sumberdaya nasionalnya,
Mengakui saling kaitan antara perdamaian dan keamanan internasional dan dinikmatinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan mengingat bahwa tidak adanya perdamaian dan keamanan internasional tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggarnya,
Menyatakan kembali bahwa semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar bersifat universal, tidak dapat dipisahkan dan saling tergantung serta saling terkait, dan harus dimajukan dan dilaksanakan dengan cara yang jujur dan adil, tanpa prasangka terhadap pelaksanaan dari setiap hak dan kebebasan ini,
Menekankan bahwa tanggung jawab dan tugas utama untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia serta kebebasan dasar terletak pada Negara,
Mengakui hak dan tanggung jawab individu, kelompok, dan perkumpulan untuk memajukan penghormatan dan memperkuat pengetahuan mengenai hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional,





2.2 penjelasan tentang HAM dalam tatanan global

. Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HA ,yaitu:

a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat

1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

b. HAM menurut konsep sosialis;

1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki

c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:

1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.

2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga

3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

d.HAM menurut konsep PBB;

Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.

Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:

Ø Hak untuk hidup

Ø Kemerdekaan dan keamanan badan

Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum

Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana

Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara

Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda

Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

Ø Hak untuk bebas memeluk agama

Ø Hak untuk mendapat pekerjaan

Ø Hak untuk berdagang

Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan

Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat

Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan


2.3 arti penting perlindungan HAM
Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure) HAM.

Pertama, mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan di bidang HAM sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM semakin meningkat.

Kedua,  melindungi artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dobenarkan melakukan pembiaraan (act by ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat.

Ketiga, menjamin perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan dalam tujuan negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah.

Keempat, memenuhi artinya terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan korban, negara memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera dan proporsional dengan tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu.

Kelima, memastikan artinya bahwa negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan
                                      
2.4 Penegakan HAM
Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan  dan  tidak  perlu  ada  tekanan  dari  pihak  manapun  untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan. Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hokum ditegakkan dan  ketertiban  diwujudkan,  maka  kepastian,  rasa  aman,  tenteram,  ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja  dengan  baik  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Hal  tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formaltanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yangsangat besar bagi terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi orangharus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnyasebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin mudahmenyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut aktif dalam penegakanupaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas,sikap positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara lain sebagai berikut:
1.   Tidak mengganggu ketertiban umum
2.   Saling menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusia
3.   Menghormati keberadaan sendiri
4.   Berkomunikas dengan baik dan sopan
5.   Turut maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia.
 Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Adapun dukungantersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
1.   Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2.   Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3.   Aktif men sosialikan hukum dan HAM
4.   Menghargai kaum hak-hak perempuan
5.   Membantu terwujudnya perlindungan hak anak-anak

Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Program penegakan hukum dan hak asasi manusia bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan hukum dan  hak asasi manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi, anti-terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:
a.      Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009, Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009, Rencana    Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk

b.     bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009 sebagai gerakan nasional.





















BAB III PENUTUP




3.1  KESIMPULAN

Pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.


Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.

1 comment: