BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Ketahanan
Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan
serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak
langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan
nasional
Sistem
politik Indonesia telah mengalami banyak peruabahan, yang kesemuaanya itu belum
pernah menunjukan keberhasilannya dalam menyatupadukan rakyat Indonesia dengan kehegemoniannya,
yang terjadi malah terciptanya kubu pemenang dan kubu yang kalah yang saling
menghujat, menjatuhkan dan itu semua tidak menunjukan kebersamaannya sedikitpun
juga.
1.2  Rumusan masalah
1.      Pengertian
kaidah
2.      landasan
hukum ketahanan nasional
1.3  Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah hukum ketahanan
nasional 
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian kaidah
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana
seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah
laku di dalam masyarakat. dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi
perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu
agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu
bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi
perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk
hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
2.2
landasan hukum ketahanan nasional
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala
sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem
serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang
terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah
pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara,
sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.
UUD
1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan.
Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi
usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada penindasan dan penjajahan.
Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak
berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan
negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan hadiah,
melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui
pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan
kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan
sepanjang masa.      Namun, mewajibkan
warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh perangkat
perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Landasan konstitusional
kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam:
1).
Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
2).
Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.”
2.3  kaidah dalam hukum ketahanan nasional
• .Pancasila
Pancasila sebagai landasan idil sebagai dasar
negara atau pandangan hidup merupakan dasar pemikiran tindakan persatuan bangsa
indonesia. 
• .UUD1945
Sebagai Landasan Konstitusional Undang-undang
Dasar 1945 merupakan keputusan politik nasional yang dituangkan ke dalam
norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan system Negara dan
pemerintahan Negara dengan bentuk-bentuknya secara spesifik. Dengan demikian
seluruh bangsa dan negara pada dasarnya tercakup dalam lingkup yang tertuang
melalui pranata-pranata yang disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan
berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut.
a)      Pembukaan
UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke
empat khususnya tentang tujuan negara.
b)       Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
c)      Pasal
31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
• WawasanNusantara
Wawasan nusantara sebagai Visional untuk
membina dan mengembangkan potensi dari segala aspek kehidupan nasionalnya secara
dinamis, utuh dan menyeluruh agar mampu mempertahankan identitas, integritas
dan kelangsungan hidup pertumbuhan dalam perjuangan mewujudkan cita-cita
nasional.
BAB III PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
 Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana
seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah
laku di dalam masyarakat. dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi
perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu
agar kehidupan dapat tenteram dan damai
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala
sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem
serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang
terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah
pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara,
sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.
UUD 1945
mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan.
Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi
usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada penindasan dan penjajahan.
Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji yang tidak
berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Pertahanan
negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan hadiah,
melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui
pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan
kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankan
sepanjang masa. Namun,
mewajibkan warga negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh perangkat
perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. 
3.2 DAFTAR PUSTAKA
Website:
No comments:
Post a Comment